Tuesday, May 6, 2008

i'm going deeper underground



terorisme acapkali membuat saya bertanya-tanya. 21 april 2008, majelis hakim menetapkan kelompok al jamaah al islamiyah (ji) sebagai suatu korporasi terlarang. dikatakan, hukuman denda yang dijatuhkan tak bisa ditanggung ji, melainkan pengurusnya. mengapa? sebab ji adalah underground, yang ada terasa sebagai pelaku terorisme namun tak terlihat. maka denda dikenakan kepada pengurusnya.

jika ji adalah underground, maka di lapis tanah manakah kedalaman gerak densus 88. saya mencerna, seluruh sistem pembentuk konsep terorisme itulah yang bergerak di tanah paling bawah.

mr x : “bagaimana kalau mereka (dujana cs) nggak sanggup bayar dendanya?”

ms x dari densus : “oh, itu nanti biar kita tanggung, kita yang bayar,”

(dialog di atas adalah nyata adanya. silakan menjalani. dalam koloni pikiran masing-masing)

No comments: